REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Mei 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan 42.105 pas kecil di seluruh wilayah Indonesia. Adapun total pas kecil yang sudah diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 24.213 dan di luar Pulau Jawa sebanyak 17.892 pas kecil.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono, jumlah tersebut meningkat dari target Kemenhub yang pada awalnya mengidentifikasi sebanyak 38.984 kapal di bahwah GT 7 yang belum diukur dan belum memiliki pas kecil. Namun, dalam pelaksanaanya ditemukan lebih banyak kapal ikan yang belum tersertifikasi sehingga Kemenhub semakin optimis kegiatan ini akan berjalan lancar dan dapat selesai sesuai target.
“Kami bersyukur kegiatan pengukuran dan sertifkasi kapal nelayan berjalan lancar hingga saat ini. Dengan terus bertambahnya jumlah kapal yang tersertifikasi menjadi bukti kerja keras serta kerja sama semua pihak di lapangan,” ujar Sudiono dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, hari ini (16/5).
Kegiatan bertujuan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan dan sertifikasi pengukuran kapal penangkap ikan/nelayan di bawah GT 7 melalui sistem ‘jemput bola’. “Sistem ‘jemput bola’ ini masih menjadi strategi utama Kemenhub dalam melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan di daerah baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa,” kata Sudiono.
Pihaknya berharap, melalui upaya percepatan dan kemudahan pengurusan sertifikasi ini, para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan lebih tenang dan aman karena telah memenuhi aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan.