REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah resmi mengeluarkan aturan baru tarif batas atas (TBA) yakni Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan maskapai harus segera menyesuaikan aturan tersebut dalam menentukan harga tiket pesawat.
"Pemberlakukan KM 106 ini, maskapai harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari setelah ditetapkan," kata Polana dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Kamis (16/5).
Polana mengatakan aturan baru TBA tiket pesawat tersebut sudah ditandatangani sejak Rabu (15/5) malam. Dengan begitu, paling lambat KM 106 harus diberlakukan pada Sabtu (18/5).
Dia menegaskan KM 106 Tahun 2019 dibuat dengan mengatur adanya penurunan TBA tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen. "Revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada aspirasi masyarakat dalam memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran 2019 ini," jelas Polana.
Polana menjelaskan KM Nomor 106 dibuat dengan mengedapankan faktor-faktor substansial keselamatan penerbangan. Begitu juga dengan ketepatan waktu pesawat yang menjadi salah satu prioritas.
Selain itu, Polana mengatakan komponen biaya kontribusi dari efektifitas operasional di bandara juga menjadi salah satu pertimbangan. "Sehingga terjadi efisensi bahan bakar dan operasi pesawat udara sehingga memberikan kontribusi pengeoperasian pesawat," jelas Polana.
Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan memutuskan untuk melakukan melakukan perubahan TBA. Setelah rakor tersebut, Kemenhub ditugaskan untuk melakukan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.