Kamis 16 May 2019 15:58 WIB

300 Kg Ganja Diselundupkan dalam Karung Limbah Medis

Penyelundupan ganja dalam karung limbah medis merupakan modus baru.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari
Foto: Antara/Septianda Perdana
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kilogram (kg) ganja kering yang diselundupkan dalam limbah medis. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan di Cilegon, Banten.

“Ini merupakan modus baru di mana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabuhi petugas,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, pada Kamis (16/5).

Baca Juga

Menurut Arman, modus penyelundupan ini hampir sama dengan modus sebelumnya yang juga berhasil dibongkar oleh petugas. Yakni menyimpan ganja kering di dalam kotak yang kemudian disemprot dengan cat piloks untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Beruntung, kata Arman petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kg ganja asal Aceh tersebut. Sebanyak 300 kg ganja kering dikirim melalui jalur darat.

“Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu Dodi (DH), Misbah (M), dan Jainudin (J),” kata Arman.

Arman menjelaskan, BNN awalnya berhasil menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg.

“Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3,” kata dia.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Kemudian, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas langsung meringkus M dan J.

“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasusnya sendiri tambah Arman, merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di Depok pada 5 Mei 2019. BNN mengamankan Ardi dan Ipul dengan barang bukti 500 kg ganja di sebuah indekos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement