REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinggi Partai Gerindra Fadli Zon menyebut kubu Prabowo tak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Fadli Zon, gugatan ke MK percuma dan tak akan memperoleh hasil.
MK pun tak mempersoalkan sikap kubu Prabowo. Menurut MK gugatan sengketa hasil pemilu merupakan hak masing-masing peserta pemilu. Tapi, yang pasti, MK tak bisa memenangkan pihak yang seharusnya kalah dan juga sebaliknya.
"Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK, itu merupakan hak peserta pemilu," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan singkat, Kamis (16/5).
Karena itu, ia mengatakan, digunakan atau tidak digunakan hak itu sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing peserta pemilu. Jika nantinya ada permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan, MK akan menanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, mekanisme sengketa hasil pemilu sudah disediakan berdasarkan UUD 1945. MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilu. "Sekali lagi, termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilu," terangnya.
Fajar juga menjelaskan, peradilan di MK terbuka untuk umum dan prosesnya transparan. Sehingga publik bisa memantau proses tersebut. MK, kata dia, memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
Karena itu, yang diperlukan dalam proses tersebut adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti yang mampu meyakinkan, bukan sekadar klaim atau asumsi. Ia mempersilakan publik untuk melihat kembali penanganan perkara sengketa pemilihan presiden yang lampau.
"Melalui proses persidangan yang terbuka, jelas, MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," kata dia.