REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengaku telah memberi sejumlah risalah rapat dewan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK).
Hal tersebut ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK, Bowo Sidik Pangarso
"Beberapa risalah rapat yang di pimpin oleh Pak Bowo dan dihadiri oleh Pak Bowo tidak sebagai pimpinan komisi 6 juga diminta. Disita oleh KPK," kata Indra di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Indra, ada 18 dokumen yang diminta penyidik dan kemudian disita.
Selain risalah rapat, Indra juga mengaku dicecar ihwal status dan sepak terjang Bowo selama menjabat anggota DPR RI "Sepanjang 2014 sampai dengan saat ini yang dihadiri oleh beliau baik sebagai anggota di komisi maupun sebagai pimpinan di Komisi VI waktu itu," ujarnya.
Selain Indra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy. Namun, usai diperiksa Theo memilih untuk bungkam, ia hanya tersenyum saat ditanyakan ihwal materi pemeriksaannya. Adapun Theo diperiksa untuk tersangka Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
KPK menetapkan Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.
Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85,130 dollar AS.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.