Kamis 16 May 2019 17:43 WIB

Wiranto Berani Bersumpah Jawab Tuduhan Persekongkolan Pemilu

Menurut Wiranto tidak ada kecurangan terstruktur, sistematif, masif pada Pemilu 2019.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Wiranto.
Foto: Antara/Renald Ghifari
Menko Polhukam Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, bersumpah pemerintah tidak bersekongkol dengan penyelenggara pemilu untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Ia juga mengatakan, tidak ada kecurangan yang terstruktur, sistematif, masif pada Pemilu 2019.

"Saya berani bersumpah di bulan puasa ini demi Allah Yang Maha Kuasa nggak pernah ada niatan, pemikiran, tindakan, 'Eh Pak KPU sini ya kita rundingan, kita menangkan nomor sekalian.' Nggak pernah ada," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Kamis (16/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sudah bekerja sesuai dengan rambu-rambu hukum dan tata tertib yang ada. Jika ada kekeliruan atau kecurangan, dapat diselesaikan dengan cara-cara konstitusional.

"Tidak ada yang namanya terstruktur, sistematis, masif, brutal. Wah itu seram sekali. Saya sampaikan kepada teman-teman, kalau ada konspirasi antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu, aktornya kan Menko Polhukam. Saya pasti tahu," katanya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan sikapnya terkait segala bentuk dugaan kecurangan yang ditemukan oleh BPN. Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso menegaskan, BPN akan menolak hasil penghitungan KPU.

"Kami Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Djoko menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu, BPN telah mengirimkan surat kepada KPU dengan nomor surat 087/bpn/ps/v/2019 tertanggal 1 Mei 2019 tentang audit terhadap IT KPU. Dalam surat tersebut BPN juga meminta dan mendesak KPU untuk menghentikan sistem perhitungan suara di KPU.

"Substansinya agar KPU menghentikan perhitungan suara pemilu yang curang, terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement