In Picture: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng
KPU berkewajiban untuk memastikan data yang masuk dalam Situng adalah data yang valid.
Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mohamad Amin Madani
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan berbincang dengan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo disela sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Bawaslu Abhan usai memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng.
Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga, KPU tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.
Advertisement