REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwal) terkait kenaikan tarif pajak air tanah. Rencananya, ketika Perwal selesai ditandatangani Juli 2019, pajak air tanah akan naik delapan kali lipat dari sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan, kenaikan tarif pajak air tanah masih menunggu Perwal. "Perwal dilandasi karena minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok," kata Nina di Balai Kota Depok, Kamis (16/5)
Pajak air tanah sebelumnya hanya Rp 500 per meter kubik, nanti kalau perwal sudah terbit menjadi Rp 3.900 hingga Rp 4.000 per meter kubik. "Tarif Rp 500 per meter kubik, PAD Kota Depok tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,8 Miliar. Namun, hanya tercapai 80 persen atau sekitar Rp1,5 miliar. Dengan tarif dinaikkan, PAD juga akan naik berkali-kali lipat," ujar Nina.
Nina mengimbau kepada seluruh perusahaan, hotel, dan restoran dapat beralih menggunakan air PDAM. "Kita selalu mengarahkan terus untuk menggunakan air PDAM, jadi jangan pakai air tanah lagi," harapnya
Manager PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka mengungkapkan, ada lebih dari 20 tempat komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen yang masih menggunakan air tanah. Sejumlah tempat komersial yang masih menggunakan air tanah itu tersebar hampir merata di sejumlah wilayah, di antaranya di Jalan Margonda, Jalan Raya Bogor dan Jalan Cinere.
"Dari data yang kami punya ada kurang lebih 20 tempat komersial seperti perusahaan, hotel dan apartemen yang masih menggunakan air tanah. Penggunaan air tanah dalam jumlah besar di tempat-tempat komersil itu merugikan warga sekitar karena ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat disedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar," tutur Imas.