REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diundangkan. PP JPH diundangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 88 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6344.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setelah PP JPH diundangkan, maka Kementerian Agama (Kemenag) selanjutnya tinggal menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait regulasi JPH. Isi dari PMA itu akan menjabarkan, merinci apa yang ada di dalam PP JPH.
"Isinya banyak sekalai tentu rincian yang ada di dalam PP JPH," kata Lukman setelah menggelar rapat dengar pendapat di Komisi VIII, Kamis (16/5).
Lukman mengaku, belum bisa memastikan kapan PMA JPH itu dapat diselesiakan timnya. Karena sebelum diterbitkan, Kemenag harus meminta masukan dari beberapa pihak sebelum menerbitkan PMA yang dijadikan regulasi tahap pertama dalam tentang jaminan prodak halal.
"Dari sisi waktu kapan selesainya belum tahu. Karena itukan dinamis dan melibatkan banyak pemangku kepentinganan yang juga harus didengar semuanya seperti apa," ujarnya.
Meski demikian, Lukman memastikan, jauh sebelum tanggal 17 Oktober 2019 PMA harus sudah diterbitkan, sehingga mandatory sertifikasi pada 17 Oktober 2019 tidak terganggu. Karena, PMA salah satunya menjadi acuan pelaksanaan regulasi JPH.