Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap PN Medan Merry Purba menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5).
Majelis hakim memvonis Merry Purba dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi pada kasus pengalihan tanah negara kepada pihak lain.
Advertisement