REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (17/5) pukul 02.30 WIB telah mencapai 698.805 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) atau 85,91 persen. Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan selisih suara 15,872 juta suara.
Berdasarkan data Situng KPU itu, perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin mencapai 73.681.123 suara (56,04 persen). Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih suara sebanyak 57.809.014 suara (43,96 persen).
Hingga Jumat dini hari, sebanyak lima provinsi dari 34 provinsi telah menyelesaikan penyalinan data Formulir C1 ke dalam Situng KPU. Lima provinsi itu adalah Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Pasangan Jokowi-Ma''ruf Amin unggul di empat provinsi yang telah menyelesaikan data Formulir C1 itu yaitu Bali, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Sementara, pasangan Prabowo-Sandi unggul di Provinsi Bengkulu.
Jokowi-Ma''ruf Amin meraih 2.342.435 suara di Bali. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara di Pulau Dewata itu.
Di Bangka Belitung, Jokowi-Ma''ruf Amin mendapatkan 459.510 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi meraih 288.097 suara di provinsi yang sama.
Kemudian di Gorontalo, Jokowi-Ma''ruf Amin mendapatkan 369.338 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mengoleksi 344.798 suara.
Pasangan Jokowi-Ma''ruf Amin mengumpulkan 474.852 suara di Sulawesi Barat. Sedangkan Prabowo-Sandi mengumpulkan 263.345 suara.
Di Bengkulu, pasangan Prabowo-Sandi meraih 585.598 suara. Sedangkan Jokowi-Ma''ruf Amin mendapatkan 582.845 suara.
KPU menyatakan data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila terdapat perbedaan data antara "entri" di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.