Jumat 17 May 2019 07:55 WIB

PSI Dorong KPU untuk Perkuat Situng

'SOP-nya yang perlu dibenahi, terutama bagian ketelitian dan akurasi input data.'

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
PSI, Politikus PSI Rian Ernest melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/9).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
PSI, Politikus PSI Rian Ernest melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus memperkuat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hal tersebut menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memerintahkan perbaikan sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data di Situng.

"SOP-nya yang perlu dibenahi, terutama pada bagian ketelitian dan akurasi input data. Apabila ada ketidakakuratan data, tentu kedua pasangan capres dapat dirugikan," ujar juru bicara bidang hukum PSI Rian Ernest lewat keterangan resmi yang diterima, Kamis (16/5).

Baca Juga

Rian menjelaskan, Situng adalah sebuah sistem yang sudah ada sejak 2014. Namun pada Pemilu 2019, pemindaian C1-nya lebih banyak daripada 2014.

Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan adanya sejumlah kesalahan dalam memasukkan data ke dalam Situng. "Ini adalah konsekuensi pemilu serentak yang merupakan pemilu paling besar dan kompleks sedunia," ujar Rian.

Kendati demikian, PSI tetap mengapresiasi semua pihak yang berusaha mewujudkan Pemilu 2019 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satunya lewat Situng yang digagas KPU demi memperlihatkan transparansi rekapitulasi suara Pemilu.

"Satu hal yang jelas dari putusan ini, bahwa Situng adalah sistem yang sah dan terus berjalan. PSI mendorong KPU harus perkuat sistem SOP Situng," ujar Rian.

Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement