Jumat 17 May 2019 13:57 WIB

BPN Minta Bawaslu Sanksi KPU

BPN mendorong Situng dihentikan dan dilakukan audit.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administratif terkait sistem perhitungan suara (Situng) yang di lakukan KPU di Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fadli menilai seharusnya jika KPU terbukti bersalah maka perlu ada pemberian sanksi oleh Bawaslu.

"(Bawaslu) Berikan sanksi dong, karena kesalahan itu pasti memberikan dampak damage yang merusak situasi, menimbulkan kegaduhan, menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi-institusi penyelenggara ya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5).

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dian Islamiati Fatwa. Ia menyesalkan, putusan Bawaslu yang  justru menyalahkan operator situng dan bukan menginvestigasi/audit lebih lanjut sistem IT nya.

"Mestinya situng dihentikan, dan dilakukan audit forensik sehingga akan terlihat pola input datanya. Bila masif patut diduga ada order," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan Situng hendaknya dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement