REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lama tanggal 28 Mei 2019. Itu dapat dilakukan jika tidak ada peserta pemilihan presiden yang mengajukan sengketa hasil pemilu.
"Kalau tidak ada sengketa sampai tanggal 25, maka KPU punya kesempatan tiga hari untuk tetapin calon terpilih, berarti bisa tanggal 26, 27, 28," ungkap Ketua KPU, Arief Budiman, di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) memang ditentukan paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu. Penetapan perolehan suara hasil pemilu dijadwalkan pada 22 Mei 2019.
Pada peraturan itu disebutkan ketentuan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu. Paling lama, penetapan itu dilakukan tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden kepada MK.
"Kalau tanggal 25 itu batasnya pagi, bisa saja kita tetapkan sore. Kenapa, batasnya sore apa pagi itu kan tergantung kita tetapkan (perolehan suara) di sini kapan karena 3x24 jam biasanya mahkamah hitungnya," jelas dia.