REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelaku mutilasi, Sugeng Santoso (49), sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kapolres Makota, AKBP Asfuri saat ditemui wartawan di Mapolresta Malang, Jumat (17/5).
Menurut Asfuri, timnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Konstruksi hukum juga masih harus menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) dan autopsi. Oleh karena itu, Asfuri belum bisa memastikan masa hukuman yang dikenakan pelaku.
Untuk sementara, menurut Asfuri, pelaku kemungkinan dapat dikenai pasal 181 KUHP. Pasal ini berisi tentang mereka yang mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah. Pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan dengan denda paling banyak Rp 450 ribu.
"Ini jika memang keterangan pelaku betul, bahwa korban ini meninggal dulu, baru dilakukan mutilasi," katanya.
Di sisi lain, Asfuri juga telah menyiapkan sikap apabila pelaku terdeteksi mengalami gangguan jiwa. Jika demikian, pelaku jelas tidak akan diproses secara hukum.
"Kami masih menunggu proses pemeriksaan dari labfor, autopsi, dan dari RS Jiwa, serta informasi di lapangan terus digali karena kabarnya pelaku ini punya teman yang tahu keseharian dia," ujar Asfuri.
Kasus mutilasi di lantai II Pasar Besar Kota Malang terungkap pada Selasa (14/5). Jasad korban ditemukan terpotong enam dan sudah dalam kondisi bau serta menghitam sehingga sulit diidentifikasi.
Selang sehari, polisi menangkap Sugeng di Klenteng Eng An Kiong, Jalan Martadinata, Rabu petang (15/5). Berbekal pakaian yang ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aanjing pelacak menemukan Sugeng yang sedang berbaring di sekitar klenteng.
Sugeng mengakui telah memutilasi korban dengan gunting. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kejahatan ini dilakukan atas permintaan korban sendiri. Ia menyatakan, korban telah meninggal terlebih dahulu karena sakit.