REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Densus 88 Polri menangkap sebanyak 68 pelaku tindak pidana terorisme dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2019 di beberapa wilayah di Indonesia. Para pelaku tersebut merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Polisi telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 68 orang pelaku tindak pidana terorisme," kata Kadivhumas Polri Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5).
Ia merinci jumlah tersebut yakni empat orang ditangkap Januari 2019, satu orang ditangkap pada Februari, pada Maret ditangkap 20 tersangka, pada April ditangkap 14 tersangka dan pada Mei ditangkap 29 tersangka. Dalam konpers tersebut, tersangka yang dihadirkan di hadapan media hanya beberapa orang saja.
Sebab, para tersangka lainnya masih dikembangkan kasusnya guna menemukan tersangka lain. "Hanya beberapa yang dihadirkan (di konpers) karena yang lain masih dalam tahap pengembangan (kasus), di-BAP," katanya.
Dari 68 tersangka tersebut, seorang di antaranya meledakkan diri saat hendak ditangkap di Sibolga, Sumatera Utara dan tujuh tersangka lainnya meninggal dunia setelah ditembak karena melawan petugas. Para tersangka tersebut berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).