Sabtu 18 May 2019 05:00 WIB

Kapan Truk Tambang Bisa Lewat di Perbatasan Tangerang-Bogor?

Pemkab Tangerang dan Bogor juga memperketat aturan melintas untuk truk tanpa muatan

Red: Nidia Zuraya
Suasana aktivitas truk tambang di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (8/2) pagi. Dari pantaun Republika, banyak truk tambang yang masih mengangkut material tambang, padahal sebelumnya BPTJ mengklaim jam operasional truk tambang yang di siang hari tak boleh mengangkut material tambang.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Suasana aktivitas truk tambang di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (8/2) pagi. Dari pantaun Republika, banyak truk tambang yang masih mengangkut material tambang, padahal sebelumnya BPTJ mengklaim jam operasional truk tambang yang di siang hari tak boleh mengangkut material tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemkab Tangerang dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sepakat kembali mengubah jadwal operasional truk tambang di wilayah perbatasan Bogor-Tangerang. Ketiga institusi ini juga sepakat untuk tetap memberlakukan aturan yang dibuat bagi truk tambang tak bermuatan

"Larangan operasional truk tambang dibagi dua periode yaitu dari jam 05.00 WIB sampai 09.00 WIB, dan dari jam 17.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Bogor, Jumat (17/5).

Baca Juga

Aturan yang sama, menurut Ade, juga dibuat bagi truk tambang tak bermuatan. Hal ini dikarenakan meski tidak membawa muatan, tapi besar kendaraannya memakan jalan sehingga berpotensi menyebabkan macet.

"Kalau Truk Engkel bebas, ini untuk yang tronton. Saya keberatan kalau tronton masuk tetap saja bodinya besarmenutupi jalan, tetap macet," kata Ade.