REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemkab Tangerang dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sepakat kembali mengubah jadwal operasional truk tambang di wilayah perbatasan Bogor-Tangerang. Ketiga institusi ini juga sepakat untuk tetap memberlakukan aturan yang dibuat bagi truk tambang tak bermuatan
"Larangan operasional truk tambang dibagi dua periode yaitu dari jam 05.00 WIB sampai 09.00 WIB, dan dari jam 17.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Bogor, Jumat (17/5).
Aturan yang sama, menurut Ade, juga dibuat bagi truk tambang tak bermuatan. Hal ini dikarenakan meski tidak membawa muatan, tapi besar kendaraannya memakan jalan sehingga berpotensi menyebabkan macet.
"Kalau Truk Engkel bebas, ini untuk yang tronton. Saya keberatan kalau tronton masuk tetap saja bodinya besarmenutupi jalan, tetap macet," kata Ade.