Sabtu 18 May 2019 01:17 WIB

Pemprov DKI Diminta Bereskan Kebijakan Kawasan Reklamasi

Landasan hukum mengenai reklamasi sudah salah sejak awal

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai aturan atau landasan hukum mengenai reklamasi sudah salah sejak awal. Pencabutan izin prinsip dan izin pelaksanaan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak serta merta menyelesaikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Saya sudah sampaikan ratusan kali sejak 10 tahun yang lalu bahwa itu landasan hukumnya enggak karu-karuan, beresin dulu terus maunya apa," ujar Agus saat dihubungi Republika, Jumat (17/5).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus menyusun kebijakan yang jelas dengan memerhatikan kepentingan publik. Agus mengatakan, Pemprov seharusnya mengkaji apakah di sana masih ada nelayan, masih ada ikan, sampai kualitas habitat yang masih baik di kawasan reklamasi tersebut.

Jika hal-hal itu sudah tidak ada, maka Pemprov DKI bisa mengambil alih untuk memanfaatkan kawasan menjadi lebih baik bagi kepentingan masyarakat. Justru., menurut Agus, kajian itu tidak dilakukan hingga beberapa kali berganti gubernur.