Sabtu 18 May 2019 02:24 WIB

Jaksa Agung Nilai Pengancam Jokowi Tepat Dijerat Pasal Makar

Tersangka HS tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS sudah tepat dijerat dengan pasal makar atas perbuatannya.

"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden, gimana sih. Baca pasal 104 KUHP jelas disitu mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/5).

Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS disebutnya tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya. Prasetyo mengatakan hanya mengancam terhitung delik sudah selesai, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal yang digunakan.

"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh presiden.

"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.

Sesuai Pasal 104 KUHP yang dikenakan kepada HS, delik makar merupakan bagian dari kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak berdiri sendiri. Erasmus mengatakan makar adalah sebuah unsur yang harus diletakkan pada tujuan tertentu dan dalam kasus HS, makar diletakkan bersamaan dengan tujuan untuk membunuh presiden dan seterus mengancam keamanan.

"Untuk membunuh seorang presiden tentu saja dibutuhkan usaha lebih dari sekedar berteriak di depan kamera," ujar dia.

Untuk itu, menurut dia, Pasal 104 KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat orang yang mengancam akan membunuh presiden pada saat suasana demo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement