Sabtu 18 May 2019 11:00 WIB

Kamuflase Jadi Pengojek Daring, Pencuri Motor Beraksi

Polisi bekuk kelompok pencuri motor yang berkamuflase sebagai pengojek daring.

Rep: Flori Sidebang / Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap lima pelaku pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Dalam melakukan aksinya itu, para pelaku menggunakan jaket ojek daring sebagai kamuflase.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, para pelaku menyamar dengan menggunakan jaket ojek online. Mereka lalu mendekati motor yang menjadi target dan memaksa membuka kunci motor dengan kunci later T.

“Ini (jaket ojek online) kamuflase seolah-olah dia pengemudi ojek online. Ini perlu diwaspadai juga,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).

Andi menyebutkan, lima pelaku yang ditangkap, yaitu RM (31 tahun), R (41), dan BR (31) yang merupakan kelompok Lebak, Banten. Sedangkan AS (21) dan IN (31) merupakan kelompok Jakarta.

Para pelaku, menurut Andi, memiliki peran yang berbeda-beda ketika melakukan kejahatannya. RM, AS, dan IN bertugas sebagai eksekutor dan joki. BR menjadi joki dan mengawasi seputar tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan R adalah penadah hasil curian itu.

Andi mengungkapkan, para pelaku sudah lama melakukan tindak kejahatan pencurian tersebut. Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, mereka sudah menggasak lebih dari 17 kendaraan roda dua.

“Sudah cukup lama, sekitar tiga tahun. Dalam hal ini kami juga kenakan pasal residivis karena sudah melakukan pengulangan di beberapa TKP,” ujar Andi.

Menurut Andi, setidaknya ada enam titik yang diketahui menjadi lokasi aksi mereka di Jakarta Selatan, yaitu Jalan Puring Mutiara, Jalan Kalibata Selatan, Jalan Bayam, Jalan Poncol, dan Jalan H. Gaim. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa kunci later T, dua kunci kontak sepeda motor, sebuah kunci pas, dan gunting kecil. Selain itu, polisi juga menyita hasil kejahatan berupa empat sepeda motor dan beberapa plat nomor sepeda motor curian.

“Tersangka RM, BR, AS dan IN dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” paparnya.

Hingga saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari kelompok Lebak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement