Senin 20 May 2019 00:21 WIB

Rekapitulasi Hasil Pemilu untuk Wilayah Malaysia Masih Alot

Meski telah berlangsung hampir lima jam, rapat belum menemukan titik temu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Proses rekapitulasi pemilu serentak 2019 (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Proses rekapitulasi pemilu serentak 2019 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu untuk wilayah kerja PPLN Malaysia pada Ahad (19/5) berlangsung alot. Sudah hampir lima jam berlangsung, rapat belum juga menemukan titik temu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian  memutuskan menghitung ulang rekapitulasi perolehan suara untuk wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur. Ini atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta surat suara pemungutan suara ulang (PSU) metode pos yang tiba melebihi jadwal tak dihitung.

Baca Juga

Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu setelah berdiskusi secara tertutup dengan KPU untuk menyelesaikan persoalan tersebut."Setelah diskros sejenak, diskusi panjang, dan memepertimbangkan aspek hukum dan lelgalitas, kami Bawaslu tetap merekomendasikan untuk yang dihitung adalah yang diterima pada 15 Mei di PPLN sejumlah 22.807 surat suara, itu rekomendasi kami," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Ahad malam.

Menanggapi Abhan, Ketua KPU Arief Budiman bersedia menjalankan rekomendasi Bawaslu, namun Arief meminta Bawaslu menyiapkan rekomendasi tertulis.

"Konsekuensi dari tindak lanjut rekomendasi ini akan ada perubahan hasil akhir yang harus ditetapkan dan dibacakan dalam rekap nasional PPLN KL," jelas Arief.

Lebih lanjut,  Arief meminta jika masih ada pihak yang tak puas dengan keputusan ini, bisa menggunakan jalur hukum yang tersedia. Peserta pemilu dieprsilakan menggugat ke Bawaslu.

"Dan kalau sudah ada hasil nanti, bisa juga disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK)," tandas Arief.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari selaku pimpinan rapat lantas kembali menskors sidang selama satu jam agar Bawaslu bisa menyiapkan rekomendasi tertulis, dan PPLN Kuala Lumpur bisa langsung menghitung ulang dengan tidak menyertakan 62.278 surat suara yang diketahui tiba di PPLN melebihi jadwal seharusnya.

Untuk diketahui, rekapitulasi hasil pemilu dari wilayah kerja PPLN dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Rapat kemudian diskors pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.   Setelah dibuka kembali, rapat justru semakin berlangsung alot. Perdebatan terjadi terkait penghitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement