Kemenhub Imbau Pemudik Istirahat Setelah 4 Jam Mengemudi

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya

Senin 20 May 2019 10:50 WIB

Kendaraan pemudik antre di gate tol darurat Kertasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (13/6). Foto: Antara/Oky Lukmansyah Kendaraan pemudik antre di gate tol darurat Kertasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berupaya mensosialisasikan keselamatan di rest area (A) KM 102 Tol Cikampek-Palimanan. Langkah ini untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan pada masa Angkutan Lebaran 2019.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan selama periode Angkutan Lebaran 2019 diharapkan baik masyarakat umum maupun para pengguna jalan tol agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga

“Kalau masyarakat ingin mudik Lebaran dan menggunakan kendaraan pribadi, kini sudah ada pilihan melewati jalan Tol Trans Jawa. Namun dipastikan bahwa selama mengemudi harus tetap ingat beristirahat jika sudah mengemudi selama empat jam, salah satunya bisa singgah ke rest area terdekat nanti di tol,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Senin (20/5).

Dalam sosialisasi keselamatan kali ini Tim Ditjen Hubdat juga sekaligus mengadakan pemeriksaan lampu bagi kendaraan besar seperti truk dan mobil box serta pemasangan lampu yang mati maupun stiker pemantul cahaya tambahan. Sebelumnya sosialisasi serupa digelar di Terowongan Jalan Kendal, Kawasan Terintegrasi Dukuh Atas Jakarta Pusat.

 

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi ini, Sigit menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk membawa barang bawaan saat mudik secukupnya.

“Jaga selalu barang yang anda bawa, pastikan keamanan anda dengan menghindari membawa barang berlebihan atau perhiasan yang mencolok. Bagi para pengemudi, pastikan kelaikan kendaraan yang akan digunakan sebelum berkendara,” ungkapnya.

Selain itu, Sigit melanjutkan jika masyarakat naik kendaraan umum, untuk tidak segan menegur pengemudi bila terbukti mengendarakan kendaraannya melebihi kecepatan yang ditentukan dan ugal-ugalan atau tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Melalui sosialisasi keselamatan ini diharapkan masyarakat mendapatkan edukasi budaya tertib berlalu lintas serta berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara,” ucapnya.

Terpopuler