REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.13 WIB. Ia dikawal oleh tiga polisi dan dalam kondisi tangan diborgol.
Ia ditangkap atas dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong. Saat tiba, Lieus yang menggunakan kemeja kotak-kotak itu pun menyebut penangkapannya merupakan tindakan yang tidak adil.
"Ditahan ya enggak apa-apa saya sudah ikuti saja, padahal kan baru panggilan kedua. Jadi enggak adillah ini," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/5).
Lieus menegaskan, meskipun telah ditangkap dan akan dimintai keterangan, ia tidak akan menjawab satu pertanyaan pun dari penyidik. "Pokoknya saya sudah bilang polisi, saya enggak akan jawab satu patah kata pun," tegas dia.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP / B / 0441 / V / 2019 / BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan / atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 jo Pasal 87 dan / atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan pertama oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5). Ia mengaku, saat itu tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya. Pada panggilan kedua, Jumat (17/5), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut belum menerima surat panggilan tersebut.