REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5) atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita hoaks. Ia ditangkap di sebuah apartemen sekitar pukul 06.40 WIB.
"Yang bersangkutan (Lieus Sungkharisma) ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai enam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Argo menyebut saat penangkapan di dalam apartemen tersebut juga dijumpai seorang perempuan yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART) Lieus.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen Lieus yang disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW, dan satu saksi lainnya.
Penyidik, kata Argo, juga kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Probowo Subianto-Sandiaga Uno itu. Rumah Lieus berada di Jalan Keadilan nomor 26, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Di sana ditemukan istri yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," imbuh Argo.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP / B / 0441 / V / 2019 / BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan / atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 jo Pasal 87 dan / atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan pertama oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5). Ia mengaku, saat itu tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya. Pada panggilan kedua, Jumat (17/5), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Lieus menyebut belum menerima surat panggilan tersebut.