REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Gabungan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) berupa kafe dangdut di Koja, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan lantaran kafe tetap beroperasi di bulan Ramadhan serta tidak mentaati peraturan yang sudah disosialisasikan.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan membenarkan penyegelan sebuah kafe di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan lantaran pemilik kafe tidak mengindahkan surat edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 230/-1.757 Tentang Tim Tepadu Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Hari Besar Keagamaan Selama Bulan Suci dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.
"Iya benar. Kemarin malam, Ahad (19/5) kami berpatroli, ternyata ada satu kafe dangdut yang beroperasi saat Ramadhan. Padahal sebelumnya telah kami sosialisasi agar tidak beroperasi," katanya, Senin (20/5).
Ia menambahkan kafe tersebut telah disegel dengan menggunakan garis polisi (Police Line). Termasuk pemanggilan pemilik cafe ke Mapolsek Koja untuk dimintai keterangan serta mengirim tujuh wanita penghibur ke panti binaan milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Adapun sembilan pria yang kedapatan berada di dalam kafe saat beroperasi ke Mapolsek Koja sudah diamankan.
"Wanita penghibur telah kami data dan dikirim ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan tujuh pria pengunjung cafe diamankan ke Mapolsek Koja. Yang pasti kafe dangdut tersebut sudah disegel," tutupnya.