Senin 20 May 2019 14:52 WIB

Ini Kata Mantan Pimpinan KPK Terkait Pansel

Samad merasa sangsi pansel dapat menjaring calon pimpinan KPK yang berintegritas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku kecewa dan khawatir setelah melihat dan mencermati komposisi dalam Pansel KPK. Samad merasa sangsi pansel dapat menjaring dan menemukan calon pimpinan KPK yang berintegritas yang mampu memerangi korupsi tanpa pandang bulu.

"Kita tidak bisa berharap banyak akan dapat menjaring dan menemukan Pimpinan KPK yang berintegritas kalau saja komposisi Pansel KPK  seperti sekarang ini tetap dipertahankan," kata Samad dalam pesan singkatnya, Senin (20/5).

Baca Juga

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/5). Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Wakil ketua Pansel diisi oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji. Sebagai anggota pansel ada nama Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Anggota pansel lainnya, yakni akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia Hamdi Moeloek, serta akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo. Kemudian, pendiri LSM Setara Institute Hendardi, dan  Direktur Imparsial Al Araf sebagai anggota.

Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Bappenas Diani Sadia, dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Samad berharap presiden dapat meninjau kembali komposisi Pansel KPK mengingat masih tersedia cukup banyak waktu untuk melakukan perubahan-perubahan komposisi pansel KPK. Masa berakhir Pimpinan KPK jilid IV masih ada tujuh bulan, yaitu pada bulan Desember 2019.                             

"Masih cukup banyak waktu yang tersedia untuk bisa menjaring dan menemukan Pimpinan KPK yang berintegritas," kata dia. 

photo
Busyro Muqoddas (Republika/Wilda)

Mantan pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan koreksi kepada Presiden dan jajaran terdekatnya masih perlu terus digaungkan.Busyro juga mendesak agar daulat rakyat dihormati dengan memberikan hak masyarakat untuk memberi penilaian terhadap rekam jejak pansel.

Menurut Busyro, Pansel yang sudah final berekewajiban mengundang perwakilan CSO yang peduli terhadap anti korupsi dan perwakilan Wadah Pegawai KPK. "Nantinya, hasil pertemuan dengan CSO dan WP KPK dapat dijadikan panduan untuk merumuskan program seleksi," kata dia.

Ia juga mendorong staf senior didalam KPK yang rekam jejaknya teruji utuk tampil memimpin demi keberlanjutan komitmen ideologi pemberantasan korupsi.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku yakin dengan susunan Pansel Capim KPK  2019-2023. Menurut Alex bila memang ada titipan dari partai politik tak akan memengaruhi keputusan Pansel yang terdiri dari sembilan orang. 

"Taruhlah kalu ada titipan partai tertentu, misalnya satu dua itu tidak pengaruh, karena suara yang diambil dari mayoritas, saya yakin independen dan mempertimbangkan banyk aspek profesional," tegas Alex.

photo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ANTARA)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement