Senin 20 May 2019 16:10 WIB

Kemenhub Diminta Ubah Aturan Ojek Daring

Promo harus diatur dalam aturan menteri sehingga praktik perang tarif bisa dihindari.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan ojek daring. Dia mengatakan aturan tersebut belum mengatur soal promo sehingga masih rentan terutama dalam mengatur tarif yang diberlakukan Grab Indonesia dan Gojek. 

"Promo harus diatur dalam aturan menteri sehingga praktik perang tarif bisa dihindari," kata Syarkawi di Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga

Saat ini Kemenhub tengah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 terkait aturan biaya jasa ojek daring. 

Syarkawi mengatakan perubahan dalam regulasi tersebut menyangkut dua hal dari persoalan promo. "Pengaturan promo baik dari sisi jangka waktu atau bersarannya," tutur Syarkawi.

Dia khawatir jika diskon tidak diatur maka akan mematikan salah satu aplikator ojek daring. Menurutnya, jika perang harga terus dilakukan maka akan melahirkan satu monopoli karena pesaingnya berpotensi akan keluar dari pesar. 

Selain itu, Syarkawi menilai dengan naiknya biaya jasa ojek daring saat ini membuat aplikator berupaya terus memberikan diskon agar tidak kehilangan penumpang. Hanya saja, hal itu menurutnya seperti melakukan perang tarif yang pada akhirnya dapat menghambat pemain baru atau aplikator transportasi daring lainnya. 

"Ini buruknya, padahal sekarang pemerintah mendorong supaya muncul pemain baru di industri digital kalau ada promo berlebihan akan menghambat pemain baru," jelas Syarkawi. 

Untuk itu, Syarkawi menegaskan jika pemerintah ingin hadir mengatasi hal tersebut harus membuat aturan untuk mengaur pemebrlakuan diskon. Meskipun dibuat tarif batas dan tarif batas bawah sesuai zonanya, namun hal itu tidak akan berfungsi jika aplikator terus berupaya memberikan harga murah dengan memberikan diskon berlebihan. 

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk memperkuat aturan ojek daring yang sudah diterapkan, saat ini tengah disipkan ketentuan baru. "Sebetulnya dari sekarang juga kami sudah siapkan wording baru, revisi baru untuk PM 12 juga termasuk Kepmen 348," kata Budi. 

Budi menjelaskan dalam PM Nomor 12 akan diatur mengenai sanksi jika terdapat pelanggaran. Selanjutnya, pada KM Nomor 248 akan dimasukkan aturan mengenai penerapan diskon. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement