Senin 20 May 2019 16:32 WIB

KPK Dorong Organisasi Islam Lebih Berperan Berantas Korupsi

KPK dapat memberikan dukungan melalui program pendidikan antikorupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menunjukkan hasil foto dari gawainya sebelum mengikuti rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menunjukkan hasil foto dari gawainya sebelum mengikuti rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar organisasi-organisasi Islam untuk lebih berperan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, ada anggapan lembaga-lembaga Islam belum berperan sebagai organisasi civil society dengan agenda pokok pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak salah salah satu pendapat yang pernah disampaikan oleh Pak Azyumardi Azra bekas rektor UIN Jakarta. Beliau menyatakan lembaga-lembaga birokrasi agama belum cukup memainkan peran sebagai kelompok atau organisasi civil society yang memiliki agenda pokok dalam pemberantasan korupsi dan menciptakan good governance," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada acara "Sinergi dalam Dakwah Antikorupsi KPK bersama Ormas Islam" di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga

Terkait hal itu, kata Agus, lembaganya dapat memberikan dukungan melalui salah satunya dengan program pendidikan antikorupsi. "KPK punya agenda yang banyak terkait pendidikan antikorupsi mulai membekali guru-gurunya dididik bagaimana pemahaman mereka pada korupsi supaya diajarkan pada anak didiknya. Kurikulumnya itu juga diperkenalkan," ucap Agus.

Agus menyatakan sebelumnya dirinya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani soal kurikulum antikorupsi. "Supaya pelajaran yang memuat kurikulum antikorupsi itu diajarkan kepada anak-anak didik kita mulai dari PAUD kemudian SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," ujar Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK memanfaatkan momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada Senin (20/5) sebagai momen kebangkitan gerakan melawan korupsi melalui media dakwah. "KPK mengajak kembali peran penting para tokoh dan pemuka agama Islam seperti da''i dalam pencegahan korupsi. Di tengah maraknya kasus korupsi dan persoalan kebangsaan lainnya, KPK memandang perlu dilakukan transformasi kultural yang dilakukan melalui pendekatan berbasis agama," kata Febri.

Hadir dalam pertemuan sejumlah pimpinan dan tokoh ormas Islam, yaitu dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan PP Muhammadiyah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement