REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga mengamankan 70 kaplet obat yang masuk kategori obat keras di satu kios di Pasar Kutasari. Obat yang dijual di toko tersebut berlogo K dengan lingkaran merah.
"Obat yang kami amankan itu obat berisi Asam Mefenamat 500 miligram," jelas Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Purbalingga Jusi Febrianto, Senin (20/5).
Dia menegaskan obat berlogo K dengan lingkaran merah menandakan obat tersebut masuk kategori obat keras. Penjualan obat ini hanya boleh dijual di apotek dan pembeliannya juga harus dengan resep dokter. "Untuk itu, kami mengamankan obat tersebut agar tidak dijual bebas," jelasnya.
Menurutnya, obat yang mengandung asam mefenamat merupakan obat untuk kebutuhan analgesik atau antipiretik. "Obat ini biasanya digunakan untuk mengurangi rasa sakit, karena itu tidak dijual bebas," jelasnya.