REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/5). Kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan dua kasus yang berbeda. Permadi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
"Jadi hari ini Pak Permadi diperiksa atas dua agenda, yang pertama sudah kita jalani barusan di Krimsus Cyber Crime Polda terkait dengan pidato beliau di DPR. Beliau sebagai terlapor. Yang kedua, setelah kita selesai dari sana kita ke Krimum Polda untuk menghadiri undangan sebagai saksinya Pak Eggi Sudjana," ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (20/5).
Sementara itu, Permadi menjelaskan, pada pemeriksaan pertama di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ia dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik sebagai terlapor makar dan ujaran kebencian. Namun, pemeriksaan itu dinyatakan belum belum selesai. Dirinya mengaku siap jika akan diperiksa lagi pada Senin (27/5) pekan depan.
Terkait pemeriksaan tersebut, Permadi mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa ucapannya direkam seseorang dan videonya tersebar di media sosial. Permadi menegaskan, saat itu ia berbicara di depan forum yang dilaksanakan di DPR pada tanggal 8 Mei 2019. Ia pun menyebut, kehadirannya itu atas undangan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Ia menjelaskan, menurut sepengetahuannya, forum tersebut bersifat terbatas dan tertutup. Sehingga dirinya kebal terhadap hukum.
"Itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan, mungkin untuk menjerumuskan saya. Itu ada UU di DPR Pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum. Tapi saya anggota lembaga pengkajian DPR," kata Permadi.
Permadi pun enggan menjelaskan maksud kata revolusi yang ia lontarkan dalam video itu. "Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi, itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan," tegas Permadi.
Ia juga mengaku telah melihat dan mendengarkan video yang tersebar tersebut. Permadi menilai, video itu telah dipotong atau tidak utuh. Sehingga makna revolusi yang ia maksud menjadi berbeda.
"(Revolusi itu) benar. Tapi tidak seperti yang di video," paparnya.
Namun, ia menyebut, tidak berencana melaporkan sosok yang telah merekam video itu. Permadi menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, mengenai pemeriksaannya sebagai saksi terhadap Eggi Sudjana, Permadi mengaku tidak mengetahui isi pidato politikus PAN tersebut. Permadi menduga ada yang ingin menjebak dirinya.
"Sama saja, Eggi dituduh melakukan di jalan Kertanegara, saya tidak pernah ke Kertanegara. Jadi siapa yang melaporkan saya di Kertanegara saya ndak tahu, mungkin (ada yang) ingin menjebak saya," ucap Permadi.
Hingga saat ini, Permadi mengaku telah menjalani tiga pemeriksaan. Pertama, ia diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi terhadap Kivlan Zen atas dugaan makar. Kedua, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Eggi Sudjana terkait dugaan kasus makar.
Pemeriksaan ketiga sebagai terlapor terkait laporan dituduhkan kepada dirinya atas dugaan upaya makar dan ujaran kebencian. Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Permadi hari ini terkait dua laporan polisi terhadap politikus senior Partai Gerindra itu
"Permadi hadir di Krimsus PMJ berkaitan dengan adanya laporan polisi. Ada dua laporan polisi dilaporkan ke PMJ berkaitan dengan ucapan hatespech yang dilakukan Permadi yang videonya sempat viral. Jadi tadi sifatnya klarifikasi untuk menanyakan daripada apa yang beliau sampaikan dari video tersebut," papar Argo.