Senin 20 May 2019 20:26 WIB

Pemindahan Gerbang Tol Cikarang Utama tak Pengaruhi Tarif

Tarif tol Jakarta-Cikampek tidak mengalami kenaikan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nur Aini
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat mengecek kondisi gerbang tol pengganti GT Cikarang Utama (Cikarut), Jumat (17/5).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat mengecek kondisi gerbang tol pengganti GT Cikarang Utama (Cikarut), Jumat (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Jasa Marga, memastikan dipindahnya gerbang tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama tak memengaruhi tarif tol. Dengan begitu, tarif Tol Jakarta-Cikampek masih normal atau tidak ada kenaikan.

General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R Lukman, mengatakan, sampai saat ini tarif tol masih seperti biasa, tidak ada kenaikan. Meskipun, seharusnya tarif tol naik sejak November 2018 lalu. Namun, Jasa Marga tidak merealisasikan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga

"Kita tidak terapkan kebijakan baru soal kenaikan tarif. Jadi, jangan khawatir tarif Tol Jakarta-Cikampek masih seperti yang dulu," ujar Raddy, kepada Republika.co.id di sela-sela meninjau pembangunan GT Cikampek Utama, Senin (20/5).

Adapun landasan hukum soal tarif tol ini, kata Raddy, yaitu Keputusan Menteri PUPR No 481/2019 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sesuai dengan aturan itu, ada empat pembagian wilayah pentarifan yaitu, Jakarta IC sampai Pondok Gede Barat/Timur, tarifbya Rp 1.500. Lalu, Jakarta IC sampai Cikarang Barat, tarifnya Rp 4.500. Kemudian, Jakarta IC sampai Karawang Timur, tarifnya Rp 12 ribu. Terakhir, Jakarta IC sampai Cikampek Utama, tarifnya Rp 15 ribu.