Senin 20 May 2019 23:30 WIB

Kapal Pengawas Perikanan Periksa Kapal Ikan Jepang di ZEEI

Saat pemeriksaan awal, kapal Jepang itu tidak mengibarkan bendera manapun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Sebanyak enam kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.  Empat kapal berbendera Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara serta dua kapal Malaysia ditangkap di ZEEI Selat Malaka pada Selasa (9/4).
Foto: Dok KKP
Sebanyak enam kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Empat kapal berbendera Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara serta dua kapal Malaysia ditangkap di ZEEI Selat Malaka pada Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal perikanan asing (KIA) yang berasal dari Jepang,  FV Shofuku Maru  berkapasitas 619 gross ton (GT) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada Jumat, pekan lalu (17/5).

“Proses penghentian dan pemeriksaan awal dilakukan oleh KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Captain Hasrun atas kecurigaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan resmi, Senin (20/5). 

Baca Juga

Selanjutnya, Agus menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan awal di laut, kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera manapun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional. Selain itu, dibagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka. 

“Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV Shofuku Maru dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya menambahkan.

Saat berada di Pangkalan PSDKP Bitung, juga dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Tim KKP dan Satgas 115 yang antara lain terdiri dari Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Anggota Staf Khusus Satgas 115 Yunus Husein, serta Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Sumono Darwinto.

Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap Nakhoda FV. Shofuku Maru, kru kapal, serta perwakilan agen kapal di Indonesia. Selain itu, pemeriksaan fisik kapal juga dilakukan baik alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama dua hari, Tim KKP dan Satgas 115 menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga kapal tersebut melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," jelas Agus Suherman.

Sementara itu, Staf Khusus Satgas 115 Yunus Husein menambahkan bahwa untuk kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pancing longline diperlukan setidaknya 20 orang Anak Buah Kapal (ABK), sementara saat ini FV. Shofuku Maru  diawaki oleh delapan orang. 

Selain itu, untuk alat tangkap longline juga dioperasikan di bagian belakang kapal, sementara saat pemeriksaan di laut, bagian-bagian alat tangkap ditemukan di bagian geladak depan kapal, sehingga tidak terdapat bukti yang cukup adanya peristiwa penangkapan ikan di perairan Indonesia. 

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Nakhoda KP Hiu 05 menyampaikan kepada Nakhoda FV Shofuku Maru untuk melanjukan perjalanan dengan catatan penting dalam bentuk peringatan tertulis. Pertama, harus mengibarkan bendera kapal serta bendera negara yang dilintasi sebagaimana ketentuan pelayaran internasional. Dua, menyimpan alat tangkap di dalam palka selama melakukan pelayaran di perairan Indonesia. 

Ketentuan mengenai penyimpanan alat tangkap bagi kapal perikanan asing yang melintas di perairan Indonesia terncantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

“UU Perikanan mengatakan setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka”, ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement