Senin 20 May 2019 20:51 WIB

Menhub Ingatkan Pemudik Jaga Kecepatan Saat One Way di Tol

Menhub meminta kecepatan kendaraan maksimal 100 kilometer per jam.

Red: Nur Aini
Pekerja PT Adhi Karya melakukan pengecatan median jalan di KM 19+700 di ruas Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (10/5). Pekerjaan pemeliharaan jalan KBK ruas Banyumanik- Bawen ini juga diperuntukkan bagi penyiapan jalur utama non tol untuk mudik Lebaran tahun ini.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pekerja PT Adhi Karya melakukan pengecatan median jalan di KM 19+700 di ruas Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (10/5). Pekerjaan pemeliharaan jalan KBK ruas Banyumanik- Bawen ini juga diperuntukkan bagi penyiapan jalur utama non tol untuk mudik Lebaran tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar pengguna jalan tol dapat menjaga kecepatan kendaraan mereka dengan batas maksimal 100 kilometer per jam saat skema satu arah atau one way diberlakukan pada ruas tol Trans Jawa.

"Dengan sistem satu arah, pasti ada kecenderungan untuk kecepatan tinggi sehingga kami imbau jangan lebih dari 100 kilometer per jam," kata Menteri Budi Karya pada diskusi di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga

Ada pun Kementerian Perhubungan memberlakukan skema satu arah mulai dari KM 29 (Eks Cikarang Utama) hingga KM 262 yang berada di pintu keluar Gerbang Tol Brebes Barat untuk arus mudik mulai 30 Mei-2 Juni 2019 selama 24 jam.

Sementara untuk arus balik, sistem satu arah berlaku mulai dari KM 189 Palimanan sampai KM 29 Cikarut pada 9-10 Juni 2019. Masyarakat yang melintas pada arus sebaliknya saat skema satu arah ini diterapkan, dapat menggunakan jalur arteri baik jalur Pantura maupun Pansela.

Selain kecepatan kendaraan, Menhub juga mengimbau agar para pemudik dapat menggunakan tempat istirahat (rest area) setelah keluar dari jalur yang diberlakukan satu arah.

Menurut dia, pemudik bisa merencanakan untuk beristirahat di Brebes atau Cirebon karena jika skema satu arah ini diterapkan, ruas tol KM 29 sampai KM 263 hanya akan memakan waktu tempuh sekitar 2,5-3 jam perjalanan.

"Sebenarnya para pemudik bisa berhenti di Brebes atau Cirebon atau tempat yang lain. Beli bensin juga ada, mau shalat lebih lapang, istirahat, jadi rest area (di tol) untuk darurat saja supaya tidak penuh," kata Budi.

Untuk mengantisipasi kepadatan di Cikarang Utama, Pemerintah juga akan membongkar GT Cikarang Utama (Cikarut) di KM 29 mulai 23 Mei mendatang.

Nantinya, GT tersebut akan dibongkar secara bertahap dan sebagai gantinya akan dipindah ke KM 70 atau disebut GT Cikampek Utara dan GT Kalihurip Utama di KM 67.

"Satu gerbang kita pindahkan ke KM 70, yang satu lagi ke arah Bandung, jadi tidak menumpuk. Jumlah gate yang tadinya ada 30 menjadi kurang lebih ada 60 sehingga tidak ada lagi hambatan di satu tempat," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement