Baznas Depok Tentukan Bayar Zakat Fitrah Rp 35 Ribu

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah

Senin 20 May 2019 21:35 WIB

Ilustrasi Berzakat Foto: Republika/Mardiah Ilustrasi Berzakat

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok sudah menentukan besaran pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1440 yakni 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. Standar harga beras untuk zakat fitrah senilai Rp 14 ribu per  kilogram. Jadi zakat yang dibayarkan sebesar Rp 35 ribu.

"Kami menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah senilai Rp 14 ribu kilogram. Dengan begitu seorang Muslim berkewajiban membayar zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jika diuangkan senilai Rp 35 ribu," kata Ketua Penyaluran dan Pemberdayaan Baznas Kota Depok, Abdul Ghofar di Balai Kota Depok, Senin (20/5).

Baca Juga

Menurut Ghofar, ketentuan fiqih zakat membolehkan muzakki membayar zakat fitrah dengan uang selain dengan beras. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah tersebut, baik yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.

"Bahkan bayi yang baru lahir diwajibkan untuk berzakat fitrah, dan dikumpulkan sebelum khatib naik mimbar saat shalat Idul Fitri. Jadi sehari sebelum atau saat malam takbir, zakat itu sudah diberikan ke pada para mustahik," jelasnya.

Dia mengajak masyarakat untuk dapat menunaikan zakat fitrah atau zakat penghasilan, infaq dan shodaqoh. Penyerahan zakat fitrah bagi warga Kota Depok bisa langsung diserahkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat, atau bisa datang ke kantor Baznas Kota Depok di Perumahan Depok Mulya 1 Blok I Nomor 12, Beji.

Selain itu, untuk mempermudah warga, pembayaran zakat juga bisa langsung ditransfer ke Bank BJB dengan nomor rekening 5050.10.1000.302 atau 02500.100.54839 atas nama Baznas Kota Depok. "Hotline telepon kami di nomor 087876001222 untuk konfirmasi. Warga bisa menghubungi kami ke nomor tersebut jika ingin konsultasi seputar pembayaran zakat," tutur Ghofar. 

Terpopuler