REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra Permadi mengaku kasus dugaan makar yang dituduhkan kepadanya berbeda dengan perkara yang menimpa petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
"(Pemeriksaan Amien) itu urusan lain, saya dan Amien Rais berbeda sekali, terserah Pak Amien kalau melawan, kalau kooperatif silakan," kata Permadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/5) malam.
Permadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dugaan tindak pidana makar Eggi Sudjana selama hampir 13 jam sejak pukul 10.00 hingga 23.00 WIB.
Permadi juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kasus dugaan makar yang menjerat Eggi yang berpidato people power di Rumah Kemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Eggi (jadi) tersangka untuk kasus dia pidato di Jalan Kertanegara. Saya tidak hadir, bagaimana saya bisa tahu ucapan Eggi," katanya.
Kepada penyidik, Permadi telah menyampaikan keterangan perihal ketidakhadirannya saat Eggi berpidato di Kertanegara. Ia mengaku tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan laporan dugaan tindak pidana makar, yakni saksi untuk Eggi, saksi untuk Kivlan Zein, dan tuduhan makar bersama putri presiden pertama RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.
"Saya tidak pernah rapat di rumah Rachmawati bagaimana saya dituduh makar tentu setelah ada yang melaporkan," ujar Permadi.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan ujaran people power saat berorasi di depan Kantor KPU RI, 1 Maret 2019.Sementara itu, Permadi dilaporkan politikus PDI Perjuangan lainnya, Stefanus Asat Gusma, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan makar pada hari Jumat (10/5).