REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho diperiksa sebagai saksi selama 8,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar tersangka Eggi Sudjana.
Laki-laki yang akrab disapa Permadi itu keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 23.30. Ia mengaku dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik terkait seruan people power Eggi Sudjana.
"Ada 50 pertanyaan. Pertanyaan pertama itu apakah saya kenal dengan Eggi Sudjana. Saya bilang kenal, tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali bertemu (Eggi Sudjana)," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Senin (20/5).
Kepada penyidik, Permadi mengatakan, ia memiliki pemahaman ideologi yang berbeda dengan Eggi Sudjana. Sehingga ia memiliki pemahaman yang berbeda pula terkait arti people power tersebut.
"Terus terang antara saya dengan Eggi Sudjana ada perbedaan pendapat antara lain (terkait people power) dan ideologi. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu," papar Permadi.
Sebelumnya, Permadi pun mengaku tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 17 April 2019 lalu. "Saya tidak pernah ke (Jalan) Kertanegara," ucap Permadi.
Penyidik juga telah meminta keterangan saksi lainnya terkait kasus makar Eggi Sudjana yaitu, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Kamis (16/5) lalu.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei 2019. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan selama lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5) pukul 16.30 WIB.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar terkait seruan people power. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.