Selasa 21 May 2019 13:15 WIB

Lieus Sungkharisma Ditahan 20 Hari ke Depan

Lieus ditangkap atas dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma, untuk 20 hari ke depan. Lieus ditahan sejak Senin (20/5) malam.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga

Namun, Argo tidak merinci waktu penahanan terhadap Lieus. Di sisi lain, ia menyebut, setelah dilakukan pendekatan, Lieus akhirnya mau berbicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik.

Sampai saat ini, kata Argo, pemeriksaan terhadap Lieus masih berlangsung. Namun, pihaknya tetap memberikan hak-hak untuk Lieus sebagai tersangka. "Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya, dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," tutur Argo.

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5) pagi.

Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP / B / 0441 / V / 2019 / BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan / atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 jo Pasal 87 dan / atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan pertama oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5). Ia mengaku, saat itu tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.

Pada panggilan kedua, Jumat (17/5), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut belum menerima surat panggilan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement