Selasa 21 May 2019 13:55 WIB

MK Terima Gugatan Pilpres Sampai Jumat pukul 24.00 WIB

MK memperkirakan persidangan mulai digelar hingga diputus pada 28 Juni.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
[Ilustrasi] Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima gugatan pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 hingga 24 Mei pukul 24.00 WIB. Jadwal tersebut sesuai amanah undang-undang untuk membuka pengajuan permohonan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelah pengumuman perolehan suara nasional.

“Kalau sekarang Selasa (pengumuman hasil rekapitulasi tingkat nasional), berarti Jumat pukul 24.00 WIB itu batas waktunya (mengajukan gugatan),” kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Republika.co.id, Selasa (21/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan UU mengamanatkan sengketa pilpres harus selesai dalam waktu 14 hari. Setelah menerima gugatan hasil rekapitulasi nasional, MK akan meregristrasi gugatan itu pada 11 Juni.

Waktu registrasi membutuhkan waktu hingga 18 hari lantaran ada momentum lebaran dan cuti bersama. Kemudian, persidangan mulai digelar hingga diputus pada 28 Juni.

Fajar mengatakan gugatan pilpres di MK seharusnya berhubungan dengan hasil rekapitulasi suara. Sebab, gugatan tahapan dan proses bisa dilakukan di Tim Penegak Hukum Terpadu badan pengawas Pemilihan Umum (Gakumdu Bawaslu).

Namun, hasil rekapitulasi juga berhubungan dengan proses. Karena itu, MK juga berwenang memeriksa lagi proses dan tahapan secara komprehensif.

“Karena hasil itu tak bisa dilepaskan dari proses, maka sah-sah saja kalau pemohon mendalilkan terkait dengan proses. Nanti MK akan periksa, sembari mendengarkan pihak-pihak yang terkait itu,” ujar Fajar.

Selanjutnya, MK akan menjadi penentu sengketa sesuai keyakinan, dan kebenaran menurut hakim. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement