REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE --- Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Maluku Utara (Malut), mulai Selasa (21/5) ini, telah menerima proses pembayaran tunjangan Hari raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah atau gaji ke-14. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Malut Bambang Hermawan di Ternate, Selasa, mengatakan, pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun untuk tahap pertama Pemprov Malut membayar lebih dulu THR dan gaji ke-14.
Ia mengatakan bahwa pembayaran dimulai hari ini jika tidak ada kendala. "Mulai hari ini, gaji ke-14 atau THR mulai dibayar sementara untuk gaji ke-13 akan dibayar pada Juni," kata Bambang.
Dalam pembayaran itu, Pemprov Malut telah menyiapkan dana sebesar Rp 30 miliar untuk pembayaran THR atau gaji ke-14 kepada PNS di lingkungan Provinsi Malut. Ditanya terkait pembayaran THR bagi pegawai honorer, Bambang mengakui nanti dikoordinasikan dengan gubernur, karena dalam kententuan tidak mengatur soal pegawai honorer.
"Untuk pegawai honor nanti kebijakan pemerintah daerah, jadi nanti dikoordinasikan, untuk sementara pembayaran THR atau gaji-14 ini untuk PNS," katanya.
Sementara itu, gaji ke-14 sekaligus THR di seluruh kabupaten/kota belum dicairkan dan direncanakan tanggal 24 Mei baru dibayarkan. Di Kota Ternate sendiri, telah disiapkan sebesar Rp 20 miliar bakal dicairkan pada tanggal 24 mendatang. Karena menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 pasal 10 ayat 2.
Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daera (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, PP Nomor 36 Tahun 2019 jika sudah direvisi. Berarti gaji ke-14 sudah bisa dicairkan, karena sesuai dengan edaran Kementerian Keuangan sudah bisa dipastikan bahwa ada pencairan THR bagi ASN di Kota Ternate.
Terkait dengan anggaran, Taufik mengaku bahwa sudah ada anggaran di kas daerah. Hanya saja masih menunggu revisi untuk dicairkan, karena hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dari pusat ke daerah.
"Kami pastikan tanggal 24 sudah ada pencairan dan anggarannya sudah disiapkan, tinggal saja ada revisi dan kita akan proses pencairan," ujarnya.