Selasa 21 May 2019 15:52 WIB

Wiranto Benarkan Penangkapan Eks Danjen Kopassus

Eks Danjen Kopassus, Soenarko berkaitan dengan dugaan penyelundupan senjata

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto membenarkan penangkapan eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko berkaitan dengan dugaan penyelundupan senjata. Wiranto menyebutkan, penangkapan Soenarko juga menindaklanjuti laporan terkait ucapannya dalam sebuah video yang viral mengenai rencana aksi 22 Mei 2019.

"Jadi supaya enggak simpang siur ya, memang Penangkapan dari Mayjen (Purn) Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan," jelas Wiranto usai menghadiri pelantikan Kepala BSSN di Istana Negara, Selasa (21/5).

Wiranto menambahkan, penyelundupan senjata diduga dilakukan Soenarko dari Aceh untuk keperluan tertentu yang tidak diketahui. Apapun tujuannya, kata Wiranto, tindakan yang dilakukan Soenarko dinilai melanggar hukum.

"Adanya senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum," kata Wiranto.

Penangkapan terhadap Soenarko, ujar Wiranto, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Ia pun meminta masyarakat melihat penangkapan Soenarko sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran hukum, tanpa mengaitkannya dengan politik atau pilpres. 

"Siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas," katanya.

Kasus Soenarko berawal dari laporan resmi seorang pengacara bernama Humisar Sahala. Pengacara itu melaporkan salah satu purnawirawan pendukung capres Prabowo Subianto tersebut ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Senin (20/5) sore. Humisar menuding Soenarko melakukan tindak pidana makar.

Humisar menerangkan, pelaporan olehnya tersebut, setelah melihat video yang tersebar ke sejumlah media sosial dan grup-grup WhatsApp. Dalam video tersebut, seseorang yang diduga Soenarko sedang melakukan pembicaraan tentang rencana mobilisasi massa untuk menolak hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

Dalam video tersebut, seorang yang diduga Soenarko, mengatakan akan menutup dan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Istana Negara, dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement