Selasa 21 May 2019 16:12 WIB

Satpol PP Pekanbaru Razia Rumah Makan Buka Siang Hari

Satpol PP Pekanbaru mengangkut kursi dan meja di 20 warung makan yang buka siang hari

Satpol PP merazia warung nasi. Ilustrasi.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Satpol PP merazia warung nasi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan sekitar 20 warung makan yang  berjualan pada siang hari, Selasa (21/5). Warung makan tersebut tetap buka pada siang hari di bulan puasa walau sudah ada edaran larangan dari Wali Kota setempat.

"Mereka beralasan tidak tahu ada edaran larangan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Baca Juga

Agus menjelaskan inspeksi mendadak itu dilakukan di beberapa titik yang diduga berpotensi berjualan makanan dan minuman saat puasa seperti pusat perbelanjaan dan di pinggiran jalan. "Terbukti kami mendapati warung buka di Jalan Belimbing, Rambutan, Mall Living World, dan Mal SKA," tutur Agus.

Tim Satpol PP langsung mengangkut kursi dan meja di 20 warung makan tersebut. Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mengindahkan Peraturan Wali Kota tentang larangan beroperasi saat bulan puasa.

Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H. Keputusan itu berisi sembilan aturan selama bulan suci dan disebut demi menjaga kenyamanan umat yang berpuasa.

Surat Edaran tersebut menyatakan semua bentuk hiburan umum karaoke, pub, dan diskotik ditutup selama Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Sedangkan restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi, dan sejenisnya buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Usaha bakery dan snack boleh tetap buka selama Ramadhan dengan catatan tidak melayani makan di tempat.

Meski demikian restoran atau rumah makan khusus nonmuslim tetap bisa buka selama Ramadhan tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi nonmuslim. Mereka juga harus mengantongi izin khusus dari pemerintah kota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement