REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyebutkan aturan dari pemerintah pusat sampai ke daerah sudah tegas mengatakan tidak memperbolehkan menggunakan mobil dinas atau pelat merah untuk mudik lebaran. Menurut Irwan, Pemprov Sumbar selalu menaati aturan itu setiap tahun.
"Aturan sudah ada (melarang mudik pakai pelat merah) ya kita taati itu," kata Irwan di Kantornya, Selasa (21/5).
Namun kata Irwan ada beberapa pengecualian untuk penggunaan mobil dinas saat lebaran. Contohnya Biro Humas, Dinas Perhubungan BPBD dan beberapa dinas lain masih akan bertugas selama hari raya. Sehingga mereka masih akan menggunakan mobil pelat merah untuk beraktivitas.
Bila ada yang saat dinas keluar kota dan menyempatkan mampir ke rumah keluarga saat lebaran menurut Irwan hal tersebut dapat ditolerir.
"Sambil tugas pulang kampung ya manusiawi. Lebaran ini kan suasana yang tak bisa kita lepaskan antara silaturahim dan pekerjaan," ujar Irwan.
Namun Pemprov tidak membenarkan bila ada ASN yang mudik dengan mobil dinas tanpa alasan yang jelas. Sebab hal tersebut akan tergolong melanggar aturan.