REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat larang KPU Provinisi dan KPU Kabupaten/kota untuk membuat penghitungan, perkiraan, atau kalkulasi mengenai perolehan kursi serta calon terpilih. Sebab, KPU Pusat menegaskan, belum sampai tahapan tersebut.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara, tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih," kata Anggota KPU Hasyim Asy'ari melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/5).
Dia mengatakan KPU Pusat baru menetapkan hasil pemilu secara nasional berdasarkan SK dan Berita Acara dari 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi. Jika tidak ada sengketa dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada Selasa dini hari, akan menunggu selama 3x24 jam untuk menetapkan calon terpilih.
Dia mengatakan produk hukum yang dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah SK KPU Pusat tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional atau hasil perolehan suara. Karena itu batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara).
"Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. Sementara itu kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi," kata dia.
KPU pusat berharap KPU Provinsi dapat melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya.