REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai kondisi pengasuhan anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal itu terlihat dari Survei Sosial Ekonomi Nasional 2015 yang menemukan 10 persen balita mendapatkan pengasuhan yang tidak layak.
"Masih banyak anak yang mengalami pengasuhan yang tidak optimal dari para orang tua atau pengasuh," kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lenny mengatakan, orang tua dan pengasuh memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi buah hatinya. Di samping itu, ayah dan ibu juga berkewajiban menumbuhkembangkan bakat sesuai minat, mencegah perkawinan usia anak, serta memberikan pendidikan karakter kepada anak.
Menurut Lenny, hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah dua kali mengalami perubahan. Berdasarkan penelitian Yayasan Sayang Tunas Cilik pada 2005, terdapat 500 ribu anak berada di panti asuhan.