Selasa 21 May 2019 21:12 WIB

ICMI: Perlu Tokoh Pengayom Atasi Ketegangan Pilpres

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie meminta segenap pihak hormati proses demokrasi

Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan saat ini diperlukan sosok pengayom untuk mendinginkan suasana ketegangan pascapenetapan hasil Pilpres 2019.

"Kita butuh tokoh-tokoh yang bisa mengayomi semua, Pak Jusuf Kalla mudah-mudahan terus bersama kita walaupun nanti 20 Oktober pagi sudah tidak Wapres lagi, tapi tenaga, pikiran dan wibawanya masih diperlukan oleh bangsa ini," kata Jimly dalam sambutannya di acara buka puasa bersama Wapres RI dan Majelis Pengurus Pusat ICMIdi Istana Wapres Jakarta, Selasa (21/5) petang.

Baca Juga

Terkait adanya pihak yang tidak terima dengan proses penghitungan perolehan suara Pilpres 2019, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan hal itu merupakan proses demokrasi yang perlu dihormati.

"Kita harus menghormati juga ada orang salah paham dengan Situng, kayaknya ini lama ini ngobatinnya; karena itu kita mesti sabar. Memang suasana ini harus kita kendorkan di semua lini kaum muslimin anak bangsa kita," tambahnya.

Terkait dengan rencana aksi serupa di Jakarta, Rabu (22/5), Jimly berharap jumlah pendemo tidak sebanyak unjuk rasa Selasa, sehingga kondisi di Ibu Kota tetap aman dan damai.

"Jadi saya sambil jalan macet itu, 'dagdigdug' juga pas lewat jalan depan KPU, waduh banyak sekali, tapi lebih banyak polisinya dari orang demo. Mudah-mudahan besok juga begitu, lebih banyak polisinya daripada demonstran. Ya kita sudah mengimbau di mana-mana, jangan ada demonstran, tapi ya tetap saja," papar dia.

Hasil pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 menunjukkan pasangan Jokowi-Ma''ruf unggul daripada pasangan Prabowo-Sandiaga dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Angka perolehan suara dari 199.987.870 pemilih, dengan jumlah suara sah Pilpres 154.257.601 suara tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Selasa dini hari.

Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan bagi pihak yang tidak terima terhadap hasil keputusan KPU tersebut melalui penyelesaian sengketa Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa tersebut mulai dibuka Rabu (22/5) dan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 23.59 WIB.

Apabila ada pengajuan sengketa Pilpres, maka penetapan capres dan cawapres terpilih oleh KPU akan dilakukan setelah sengketa tersebut selesai diputus MK pada 28 Juni.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement