Rabu 22 May 2019 00:36 WIB

Tabanan Segera Bentuk Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia

Saat ini belum ada payung hukum untuk Badan Pengelola WBD Jatiluwih.

Sejumlah seniman menampilkan Tari Rejang Renteng dalam rangkaian Festival Jatiluwih 2018 di Desa Jatiluwih, Tabanan, Bali, Jumat (14/9).
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah seniman menampilkan Tari Rejang Renteng dalam rangkaian Festival Jatiluwih 2018 di Desa Jatiluwih, Tabanan, Bali, Jumat (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti akan membetuk Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia (WBD) di Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa (21/05). Hal ini dikoordinasikan dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Najamuddin Ramly, Deputi Bidang Kordinasi dan Kebudayaan, Nyoman Shuida dan Asisten Deputi Warisan Budaya, Pamuji Lestari.

 

Eka berkomitmen akan segera membentuk WBD selekasnya. Menurut Eka, saat ini belum ada payung hukum untuk Badan Pengelola WBD Jatiluwih. Dia menjelaskan, status Jatiluwih adalah situs cagar budaya yang berlandaskan Undang-Undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

 

"Kami akan segera berkordinasi dengan Provinsi Bali, Kemenko PMK, Kemendikbud, Bappenas, Kementan, KemenPUPR, dan intansi terkait lannya untuk segera membentuk Badan Pengelola WBD tersebut dan merubah statusnya menjadi kawasan cagar budaya. Nantinya Badan Pengelola WBD akan dikomando oleh Gubernur Bali atas dasar SK dari Kemenko PMK”, ujar Eka.

 

Eka memaparkan, pemerintah telah melakukan berbagai program untuk menyejahterakan petani Jatiluwih. Menurut dia, walau tidak menerima dana apapun dari UNESCO sebagai pemberi status WBD,  pihaknya terus berusaha untuk menyejahterakan petani.

 

"Program yang kami lakukan adalah pembebasan pajak bumi bangunan kepada para petani, memberikan susidi bibit dan pupuk, asuransi jika terjadi gagal panen, memberikan pelatihan untuk mengolah hasil pertanian, membeli hasil pertanian dengan harga yang tinggi, pemberian asuransi kesehatan dan santunan kematian serta program pro petani lainnya”, ungkap Eka.

 

photo
Rapat Kordinasi pembentukan Badan Pengelola WBD Jatiluwih yang dipimpin oleh Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti di Ruang Rapat Taskin Kemenko PMK pada Selasa (21/05).

 

Dia menambahkan, lahan pertanian di Jatiluwih pun dilindungi oleh Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang kawasan jalur hijau. Kemudian, ada pula Perbup nomor 27 tahun 2011 tentang penetapan sawah berkelanjutan sebagai sawah abadi dan Perbup nomor 34 tahun 2011 tentang penetapan kawasan pelestarian warisan budaya.

 

Eka menjelaskan Jatiluwih memiliki saluran irigasi yang sangat baik. “Sejak 2012 kawasan Jatiluwih telah dijadikan Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO. UNESCO menetapkan Jatiluwih karena dianggap memiliki kebudayaan untuk menjaga tata kelola persawahan dengan sangat baik, dan sulit dipertahankan di zaman sekarang", tutur Eka.

 

Eka pun berharap kontribusi dari semua elemen masyrakat. Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan tidak dapat berjalan sendiri. Pemkab memerlukan dukungan dari berbagai pihak. "Saya disini mewakili masyarakat Tabanan mengharapkan dukungan dari semua masyarakat Indonesia, karena Jatiluwih adalah wajah Indonesia di mata dunia", tutup Bupati Eka.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement