Rabu 22 May 2019 14:19 WIB

Komisi Fatwa MUI: Aksi Anarkistis Rusak Kesucian Ramadhan

Komisi Fatwa MUI meminta masyarakat untuk menahan diri.

Rep: Umar Mukhtar/ Amri Amrullah/ Red: Nashih Nashrullah
 Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Fatwa MUI mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dan mewaspadai ulah provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian Ramadhan. Tiap Muslim wajib memelihara kesucian Ramadhan. 

"Tindakan anarkistis yang dilakukan, mencederai kesucian Ramadhan, dan hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5) melalui keterangan pers. Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI ini salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir, yang dinilai menodai kesucian bulan suci. 

Baca Juga

Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan kedamaian. Dalam menyampaikan aspirasinya, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.   Komisi Fatwa MUI juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Juga melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.

"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," ujar Niam.

Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) . 

Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak. "Aparat perlu tegas menindak provokator," imbuh Niam.

Rapat Pleno Komisi Fatwa dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin, dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Prof Huzaimah T Yanggo dan Prof A Sutarmadi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement