Rabu 22 May 2019 14:23 WIB

BPJS TK – Kejaksaan Dorong Perusahaan Ikuti Jamsos

Sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan terpulihkan haknya.

Red: EH Ismail
 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Dirut BPJSTK Agus Susanto, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (dari kiri) berbincang usai pembukaan Indonesia Philanthropy Festival (IPF) 2016, Jakarta, Jumat (7\10).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Dirut BPJSTK Agus Susanto, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (dari kiri) berbincang usai pembukaan Indonesia Philanthropy Festival (IPF) 2016, Jakarta, Jumat (7\10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menggandeng Kejaksaan Agung RI. Keduanya mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya mengikuti program jaminan sosial secara menyeluruh.

“Fakta yang ditemukan di lapangan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Juga ditemukan banyaknya perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja saja bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Jakarta pada Rabu (22/5).

Dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14 ribu BU/PK dengan nilai Rp 478 miliar. Dengan asumsi, sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan terpulihkan haknya.

Kesepakatan antara keduanya dibuat bersama pada penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada tahun 2016. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A.