REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menggandeng Kejaksaan Agung RI. Keduanya mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya mengikuti program jaminan sosial secara menyeluruh.
“Fakta yang ditemukan di lapangan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Juga ditemukan banyaknya perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja saja bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Jakarta pada Rabu (22/5).
Dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14 ribu BU/PK dengan nilai Rp 478 miliar. Dengan asumsi, sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan terpulihkan haknya.
Kesepakatan antara keduanya dibuat bersama pada penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada tahun 2016. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A.
Hal yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini dimaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tentunya hal ini bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal demikian juga akan diberikan Pertimbangan Hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Kerja sama yang dilakukan antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lain yang terdapat kepentingan Pemerintah terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalamnya.
Agus menyampaikan, selaku lembaga yang menjalankan amanah undang-undang dalam pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitannya menjaga dan mengamankan operasional BPJS Ketenagakerjaan berupa iuran yang merupakan titipan para pekerja, tentunya operasional BPJS Ketenagakerjaan telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A mengatakan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BPJS Ketenagakerjaan. “Selain beraspek bisnis, BPJS Ketenagakerjaan juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Governance),” ujar Loeke.