REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banyumas bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga mulai menelusuri sumber bahan makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Salah satunya dengan mendatangi pembuat kerupuk di Desa Karangkemiri Kecamatan Kemangkon. Kerupuk di sana diketahui mengandung bahan perwarna tekstil rodhamin B dalam proses pembuatannya.
Namun saat pemilik usaha ditemui, disebutkan bahwa kerupuk canthir yang berada di rumahnya diproduksi oleh pengusaha di Lampung. "Kami tidak memproduksi kerupuk itu sendiri. Kami hanya menjadi pengepul untuk kemudian didistribusikan di wilayah Purbalingga," jelas pemilik rumah bernama Sri Purwatiningsih, Rabu (22/5).
Dalam pemeriksanaan BPOM dan Dinkes Purbalingga sebelumnya, petugas menemukan adanya kerupuk canthir yang mengandung rhodamin B. "Memang pewarna yang digunakan tidak murni mengunakan rhodamin B. Ada juga pewarna makanannya. Tapi kenapa juga produsennya menggunakan pewarna tekstil, padahal sudah menggunakan pewarna makanan," kata Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Banyumas, Gaung Ranggatama.
Petugas meminta pengepul yang menyimpan kerupuk tersebut segera mengembalikan kerupuk pada produsennya. "Kami sarankan agar kerupuk ini dikembalikan. Kami tidak memproses kasus ini secara hukum karena yang bersangkutan baru sekali melakukan pelanggaran," katanya.