Kamis 23 May 2019 05:58 WIB

Transaksi di Gerbang Tol Cikarang Utama Ditiadakan

Mulai 23 Mei, Transaksi di Gerbang Tol Cikarang Utama Ditiadakan.

Kendaraan melintas di area Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di area Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transaksi pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utama, Cikarang, Jawa Barat, ditiadakan mulai Rabu (23/5) pukul 00.00 WIB dalam rangka meningkatkan pelayanan Jalan Tol Trans-Jawa ruas Jakarta-Cikampek. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Keputusan Menteri No 481/KPTS/M/2019 perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Perubahan sistem transaksi di Gerbang Tol Cikarang Utama atau Cikarut, Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB," demikian siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Untuk itu, PT Jasa Marga telah menyelesaikan pembangunan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama di KM 70 dan GT Kalihurip Utama di KM 67 sebagai pengganti GT Cikarang Utama. Dengan tidak adanya transaksi di GT Cikarang Utama, maka transaksi akan terpecah, yakni di GT Cikampek Utama KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan), sementara GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan pemindahan GT Cikarang Utama jika dilihat dari sisi transaksi pembayaran akan menjadi sistem transaksi terbuka atau hanya satu kali pembayaran.

"Masyarakat banyak merasakan keuntungan dengan adanya pemindahan gerbang tol ini, seperti berkurangnya antrean saat melakukan pembayaran di gerbang tol," kata Danang.

General Manager PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R Lukman menjelaskan tiga hal yang melatarbelakangi relokasi GT Cikarang Utama ini. Pertama, tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama akibat adanya pembangunan pier jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) serta adanya pembangunan infrastruktur strategis lainnya.

Kedua, pergeseran gardu tol juga dilakukan karena pola perjalanan lalu-lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini telah mencapai Karawang, serta untuk mengakomodasi rencana pengembangan jaringan Jalan Tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.

Selain itu, dengan tersambungnya Jalan Tol Trans-Jawa diperkirakan akan terjadi kenaikan lalu lintas saat periode mudik dan balik Lebaran 2019 sebesar 15 persen dibanding tahun lalu, sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume kendaraan saat puncak mudik tersebut.

Perubahan sistem transaksi mengakibatkan perubahan sistem penarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah penarifan merata, yaitu Jakarta Interchange(IC)-Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur (wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Timur (wilayah 3), dan Jakarta IC-Cikampek (wilayah 4).

Untuk wilayah 1 dari Jakarta sampai Pondok Gede Barat/Timur diberlakukan tarif tunggal Rp 1.500; untuk wilayah 2 dari Jakarta sampai Cikarang Barat diberlakukan tarif sebesar Rp 4.500. Besaran tarif ini sama dengan yang saat ini berlaku, artinya tidak mengalami perubahan.

Untuk wilayah 3, dari Jakarta ke Karawang Timur diberlakukan tarif sebesar Rp12.000; sementara untuk wilayah 4, dari Jakarta sampai Cikampek Utama diberlakukan tarif sebesar Rp 15 ribu atau sama dengan tarif yang sekarang berlaku. Beberapa gardu Tol Cikarang Utama yang masih ada akan difungsikan sebagai lokasi top up atau isi ulang uang elektronik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement